About

Rabu, 16 November 2016

KPU PROVINSI NTB LAKSANAKAN EVALUASI KEGIATAN TEKNIS PEMILU DAN PILKADA


Kumpulkan sepuluh KPU Kabupaten/Kota se NTB, KPU Provinsi NTB Laksanakan Evaluasi Kegiatan Teknis Pemilu dan Pilkada (16/11). Evaluasi kegiatan teknis ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTB, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota se NTB serta Operator SITaP, SIMPAW, dan Pencalonan.

Ketua KPU Provinsi NTB Lalu Aksar Ansori dalam arahannya mengatakan "dalam Undang Undang Nomor 15 tahun 2015 salah satu tugas yang selalu melekat yakni tanggung jawab KPU memelihara data dan informasi dokumen hasil Pemilu. Ia menjelaskan bahwa KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pendokumentasian hasil Pemilu khususnya Pemilu 2014.

Satu sisi setelah retensi Logistik, KPU dianjurkan melakukan lelang, disisi lain juga harus melakukan pemeliharaan data informasi hasil Pemilu. Jadi jika sifatnya penghapusan lebih pada logistik yang bersifat fisik yang ada digudang, berbeda dengan hasil pemilu yang merupakan data aktif yang selalu ada setiap saat dan dibutuhkan oleh masyarakat, tutur Lalu Aksar.

Lebih jauh dikatakan di Provinsi NTB sebagian besar telah mampu menyediakan informasi tersebut. "Kita ingin semua data informasi tetap terpelihara secara konfrehensif, selain itu KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi NTB harus lebih kreatif menggunakan dan mengolah serta menganalisa tugas sehari-hari", imbuhnya.
Pasca Pemilu Legislatif tahun 2014 KPU secara masif banyak diminta untuk memenuhi permohonan informasi data, baik permohonan yang bersifat personal ataupun kelompok. Informasi ini harus diolah lagi untuk bisa diberikan kembali kepada pemohon, seperti permintaan data tentang jumlah perempuan yang menjadi anggota DPRD, dan jumlah persentase tingkat partisipasi pemilih.

Evaluasi ini juga menjadi sangat penting karena pada saat yang sama kita dituntut untuk mengupdate daftar pemilih semester kedua tahun 2016. "KPU Kabupaten/Kota diharapkan agar fokus memutakirkan data pemilih Pemilu terakhir agar data pemilih kita lebih mutakhir dan akurat", kata Aksar. Selain Sidalih Ia juga berharap data dan informasi yang ada di e-PPID KPU Kabupaten/Kota untuk selalu dimonitoring, apakah ada permintaan informasi secara elektronik atau tidak, dan yang tak kalah penting adalah jumlah informasi yang disediakan harus dilakukan penambahan dan updating informasi, tutupnya.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi NTB Suhardi Soud, SE yang memimpin evaluasi mengungkapkan pada Aplikasi SITaP, KPU Provinsi NTB telah memberikan rekomendasi pengembangan Aplikasi SITaP kepada KPU RI. Usul rekomendasi diperoleh dari hasil pengisian Intrument Evaluasi secara mandiri oleh tujuh Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Tahun 2015 yang lalu.

Ia juga menegaskan "KPU Provinsi NTB tidak pada mengimplementasikan usul tersebut melainkan hanya memberikan masukan terhadap pengembangan SITaP pada Pilkada Tahun 2015. Arah kebijakannya yakni KPU Provinsi sebatas memberikan masukan terhadap KPU RI, KPU RI lah yang akan mengimplementasikan usulan dari berbagai Provinsi untuk menjadi dasar penyempurnaan SITaP pada Pilkada serentak mendatang. "Kita berharap permasalahan yang timbul pada pilkada sebelumnya dapat direalisasaikan dalam bentuk penyempurnaan Aplikasi oleh KPU RI", tutur Suhardi Soud.
Selain SITaP, Suhardi Soud juga menyinggung soal Sistem Informasi Manajemen Pengganti Antar Waktu (SIMPAW), dan Pencalonan. Ia berharap kesepuluh KPU Kabupaten/Kota se NTB agar tidak melewati batas lima hari proses pergantian antar waktu terhitung dari diterimanya surat dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. "Kami di KPU Provinsi NTB, kalau sudah menerima permohonan PAW dari pimpinan DPRD Provinsi, paling lambat kami selesaikan dalam waktu dua hari kerja saja", ungkapnya.

Ia juga mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota agar melaksanakan kewajiban dan memenuhi persyararatan PAW yang dokumennya dibawah penguasaan KPU Kabupaten/Kota masing-masing antara lain Formulir DCT, DB.1-KWK, EA.1-KWK dan lampirannya terkait dengan diterbitkannya rekomendasi KPU terhadap calon Pengganti Antar Waktu dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat dapat ikut mengetahui proses kerja KPU dengan teknologi informasi sekarang ini. "KPU sudah semakin transparan dalam proses menjalankan tahapan Pemilu dan Pilkada, dengan mengajak masyarakat dalam mengawal tahapan yang dapat menciptakan kepercayan publik terharap KPU", ungkapnya.

Ia mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota yang belum menyelesaikan penginputan kedalam SIMPAW agar segera menyelesaikannya, karena KPU RI juga memantau proses PAW ini, pinta Suhardi.

Selanjutnya Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi NTB Yan Marli, M.MPd., M.Pd menuturkan dalam presentasinya dengan judul Concurrent Election 2019 and Its political n technical Consequences ada tiga hal yang sebaiknya harus disederhanakan dalam regulasi Pemilu Serentak Nasional yakni: Pertama, Memperkecil District Magnitude (Kursi dalam satu dapil); Kedua, jumlah Surat suara sebaiknya diperkecil dari 5 model surat suara menjadi 4 model Surat suara saja dengan menggabungkan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Surat suara Pemilu Anggota DPR RI; Ketiga, jumlah TPS diperbanyak dengan konsekwensi mengurangi jumlah pemilih dalam satu TPS serta penghitungan di KPPS di parallel dan Rekapitulasi Hasil di tingkat Kabupaten/Kota saja.

Sumber: kpud