About

Kamis, 22 Desember 2016

Hadapi Pilkada, PAN NTB Bentuk Tim


Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi NTB telah membentuk tim pemenangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018. Ada empat Pilkada NTB pada 2018 yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB, bupati dan wakil bupati Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur, serta Walikota Bima.

Ketua Tim Pilkada DPW PAN NTB Syaiful Islam mengumumkan, akan membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur NTB pada 15 Januari 2017. “Pembukaan lebih awal dilakukan lantaran PAN tidak bisa mengusung calon kepala daerah sendiri, mengingat kursi yang dimiliki hanya lima di DPRD NTB,” katanya di Kantor PAN NTB, Mataram, Rabu (21/12).

Syarat minimal pengusungan cagub/cawagub harus 13 kursi. PAN, lanjutnya, terus menjalin komunikasi secara intensif dengan tiga partai untuk berkoalisi dalam Pilgub NTB 2018 ini. Kendati demikian, penentuan bakal cagub dan cawagub tetap sesuai arahan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang harus mengedepankan survei. “Kami membuka ruang pendaftaran bagi siapapun tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mendaftarkan menjadi Cagub/Cawagub NTB,” ungkapnya. Ia melanjutkan, penutupan pendaftaran akan dilakukan pada 17 Agustus 2017. “Diutamakan kader tapi juga fleksibel sesuai hasil survei dan elektabilitas si calon,” katanya menambahkan.

Sekretaris Tim Pilkada DPW PAN NTB M Hadi Sulthon menambahkan, tim pilkada yang terbentuk tidak hanya fokus pada Pilgub NTB 2018, melainkan juga melakukan pengawasan dan komunikasi bagi para calon bupati/walikota di tiga daerah di NTB yang juga melaksanakan pilkada serentak. Ia menambahkan, meski membuka ruang bagi luar kader, namun partainya tetap memprioritaskan kader internal. “Apalagi, suara PAN di Lombok Barat, Lombok Timur, dan Kota Bima sangat signifikan, sehingga wajar jika kita prioritaskan kader untuk diusung dalam pilkada,” tegasnya.

Sumber: samawarea

Rabu, 21 Desember 2016

Desentralisasi Demokrasi Menjawab Realitas Desentralisasi Daerah berkembang NTB (Nusa Tenggara Barat)


Demokrasi tanah ini lahir sejak runtuhnya orde lama, bisa di bilang Demokrasi ialah obat rindu rakyat indonesia upaya mencapai tujuan kemaslahatan kemakmuran rakyat. Dimana saat itu (orde lama) bukan bentuk penjajahan negara asing secara fisik terhadap indonesia, melainkan penjajahan baru rakyat indonesia pasca kemerdekaan dalam bentuk terjajah dari kebebesan berpikir, kritis, berpendapat dan berkembang. Dimana lahan basah(kesejahteraan) masih kental di miliki oleh golongan-golongan pejabat dan kelompok, meski saat ini juga terlihat tidak jauh berbeda dengan keadaan realitas orde lama.

Makna sesungguhnya dari demokrasi menerjemahkan pewujudan kesejahteraan rakyat, menciptakan sinergi ekonomi kerakyatan yang mencakup seluruh lapisan masyarakat ikut ambil peran aktif dalam tujuan mulia dari demokrasi. Kembali lagi ke Orde baru dan Refomasi yang belum mampu menjawab nilai demokrasi secara utuh ke jenjang lapisan kepemerintahan hingga masyarakat bawah. Pembaharuan paradigma perfektif demokrasi, serta inovasi pembaharuan kepemerintahan upaya menciptakan kesinambungan rayat yang sejahterah tidak lepas dari Desentrasasi. Disini penulis akan membicara desentralisasi daerah, dimana sistem sentralisasi pemerintah sebelumnya kemudian berubah ke desentralisasi merupakan implikasi pergeseran lokus kekuasaan dari pusat kekota(daerah).

Desentralisasi mendistribusi kekuasaan pusat ke daerah untuk melakukan inovasi, perubahan dan kebijakan secara total di serahkan ke daerah upaya kebijakan pemerintah meningkatkan kemakmuran masyarakat sampai lapisan bawah terjangkau.  Sehingga daerah-daerah berkembang terbantukan dengan adanya desentralisasi daerah ini mampu memberikan angin segar untuk rakyat kecil menikmati demokrasi kerakyataan yang memakmurkan.

Namun sejauh ini desentraliasai kenyataannya masih terlihat hanya di nikmatin oleh kalangan parpol dan kaum elit, hal ini di pertegas dengan adanya desentralisasi beberapa daerah seperti daerah berkembang di Nusa Tenggara Barat salah satunya kita ambil contoh, yang sudah mengiplementasikan konsep ini dengan pemekaran wilayah.

Namun terdapat point benang merah kita dapatkan Pertama  Pemekaran wilayah yang secara substansi geografis tidak mengindikatorkan ke arah kemajuan kepentingan bersama. Dan kedua Lapangan kerja yang sulit dimana tingkat kelulusan perguruan tinggi tidak seimbang dengan luasnya lapangan kerja deaerah setempat, ketiga IPM yang digunakan sebagai patokan keberhasilan kepemimpinan tidak jauh berdeda dengan sebelumnya, dimana    NTB diurutan IPM ke 32 dari 33 provinsi di Indonesia. Ke empat Anggaran bantuan substansi pendidikan yang terkesan terfokus hanya satu instansi terbukti dengan berbedanya estimasi anggaran pendidikan yang di gelontorkan dengan instansi lain. Ke lima Kurang optimalnya sinergi wisata dengan masyarakat lokal terlibat langsung dalam proses pemberdayaan.

Disini penulis akan mencoba melihat sisi kebijakan pemekaran wilayah itu tadi. Pulau Lombok terdiri dari 3 kabupaten kemudian berkembangan menjadi 5 yakni, kab. Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Selatan, dan Lombok Timur. Dua kabutapaten baru yakni Kab. Utara dan Kab. Selatan, bisa dibilang proses singkat terbentukanya 2(dua) daerah tersebut menjadi tanda tanya besar apakah benar aspirasi pemekaran benar-benar dominiasi suara rakayat atau segelitir orang tertentu?. Dan kalau di lihat kecenderungan dominasi terbentukanya ke dua daerah tersebut berasal dari aspirasi politik bukan berdasarkan indikator ekonomi, kapita masyaraka(tingkat pendapatn), kegiatan ekonomi dan potensi SDA (Sumber Daya Alam).

UU No. 22 tahun 1999 Pasal 5 yang mengatur kriteria pemekaran berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk dan luas daerah. Namun sepertinya tekanan politik serta kepentingan golongan tertentu yang menginginkan jabatan kepada daerah dan sub-sub penting di pemerintah pemekeran tersebut menjadi super power unsur terbentuknya pemekeran tersebut.

Dimana alasan klasik seperti kurang terjangkau nya layanan pasilitas public pemerintah ke daerah terpencil menjadi salah satu alasan kuat mereka(orang-orang berkepentingan) menyusun pembentukan pemekaran. Padahal solusi yang mungkin bisa di tawarkan ialah memamfaatkan tenaga pegawai untuk di tempatkan atau di tugaskan di daerah terpencil untuk membangun sub layanan pemerintah yang sama dengan layanan perkotaan sehingga masyarakat tidak lagi dikeluhkan dengan jarak kota ke desa.

Dan memobilitas transportasi dengan program perluasasn atau perbaikan jalan ke daerah terpencil untuk optimalkan agar masyarakat pengguna jalan benar-benar mampu mendapatkan kualitas transportasi dan jalanan layak seperti perkotaan. Kesimpulannya ialah penulis harusnya desentralisasi untuk daerah berkembang bener-benar menjalani syarat dan pertimbangan dalam memutusakan baik penggabungan ataupun pemekaran daerah tersebut. Dimana jalur syarat administratif harus benar-benar netral dari unsur-unsur suara tertentu. Dan tidak lepas juga peran penting pemimpin atau Gubernur yang mempunyai wewenang, rekomendasi, memutuskan setiap kebijakan. Dimana hasil kajian , data dan terlibatnya para ahli untuk mengukur kelayakan pemekaran suatu daerah harus benar-benar bersih dari beberapa kepentingan politik.


Artikel Opini Penulis: Abdullah Al Muzammi
Date: Sabtu 16 November 2013
Siswa SPK(Sekolah Politik Kerakyatan) Kibar II Jogjakarta 2013

Referensi: George Sorsen, Demokrasi dan Demokratisasi : proses dan prospek dalam sebuah dunia yang sedang berubah. (Edisi Terjemahan).Yogyakarta : pustaka Pelajar 2003
Dede Mariana, Carlone Paskarina - Demokrasi danPolitik Desentralisasi : Graha Ilmu Jogjakarta 2008

Sumber: kompasiana
Foto: edukasibitcoin

Minggu, 18 Desember 2016

Pimpinan DPR Terima DPRD NTB


Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah didampingi oleh anggota Komisi I, M. Syafrudin Bajo dan anggota Komisi XI Willgo Zainar menerima perwakilan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, Jumat (21/8) di ruang rapat pimpinan DPR RI, Senayan Jakarta.

“Kedatangan kami bertemu pimpinan dan anggota DPR RI ini untuk meminta bantuan, agar mendorong pemerintah untuk membuktikan janji Presiden Jokowi saat kedatangannya ke NTB beberapa waktu lalu, yakni untuk menyertakan anggaran pemerintah sebesar 1,8 Triliun untuk penyelesaian pembangunan kawasan wisata Mandalika yang akan dijadikan satu destinasi wisata baru di Indonesia,”ungkap Sekertaris Komisi II DPRD Provinsi NTB,Yekagil.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah berjanji akan mempertanyakan dan membicarakannya kepada Presiden. Pasalnya dalam RAPBN yang telah disusun pemerintah, tidak dialokasikan anggaran untuk penyelesaian pembangunan kawasan Mandalika, Lombok Tengah yang pengerjaannya ditangani oleh ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) sebagai BUMN.

Ditambahkan Syafrudin Bajo, pembangunan kawasan Mandalika itu tidak hanya terbatas pada permasalah pariwisata semata, melainkan juga perekonomian NTB, khususnya daerah Lombok Tengah secara keseluruhan. Hal tersebut dikarenakan dalam grand disain pembangunan kawasan itu direncanakan untuk dibangun beberapa fasilitas lainnya, seperti infrastruktur jalan yang memadai, lapangan golf, bahkan konon juga akan di bangun tempat balap mobil F1.

Delegasi DPRD NTB juga mempertanyakan konektivitas daerahnya dengan daerah-daerah lain disekitarnya. Pasalnya penerbangan ke provinsi tersebut selama ini masih terbatas. Menanggapi hal itu, perwakilan dari Dinas Pariwisata, Kementerian Pariwisata, Dadang berjanji akan segera membicarakannya dengan pihak Kementerian Perhubungan serta dengan pihak Garuda Indonesia, untuk menambah armada penerbangan dengan tujuan NTB.

“Setelah pimpinan DPR membicarakan hal ini kepada Presiden atau pihak pemerintah. Tentu akan diketahui penyebab pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian pembangunan kawasan wisata itu. Dan kami berharap agar proyek yang sejatinya sudah lama ini dapat segera terselesaikan mengingat saat ini pariwisata di NTB menjadi penggerak ekonomi masyarakat NTB, mengalahkan sector tambang,”pungkas Syafrudin.

Sumber: dprd

Jumat, 16 Desember 2016

Inilah Konfigurasi Pasangan Calon Gubernur NTB Didukung NW


Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa dikatakan masih relatif lama, yakni pada tahun 2018 yang akan datang. Namun sejumlah figur sudah mulai bermunculan dan diprediksi akan mewarnai perhelatan politik daerah ini.
Keberadaan Dr. TGH. Muhammad Zainul Majdi, MA yang menakhodai partai politik yakni sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB dan organisasi masyarakat (Ormas) Islam terbesar di Nusa Tenggara Barat yakni Nahdlatul Wathan (NW) pun dianggap masih memiliki peran penting dalam suksesi pemilihan Kepala Daerah NTB periode mendatang.

Namun karena TGH Muhammad Zainul Majdi yang telah memimpin dua periode di Nusa Tenggara Barat, membuat Gubernur dengan segudang prestasi ini tidak dapat mencalonkan diri lagi, sehingga sebagai Ketua Partai Politik maupun Ketua Dewan Tanfiziyah Pengurus Besar Nahdlatul Wathan akan mencari kader atau figur terbaik untuk melanjutkan segala program pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Nama besar organisasi Nahdlatul Wathan, meski dilahirkan di Pancor Lombok Timur namun sebarannya telah telah memenuhi seantero nusantara bahkan telah mendunia, dengan massa (jemaah) militan yang sangat riil dan patuh terhadap perintah guru maupun Pengurus Besar Nahdlatul Wathan. Termasuk di provinsi Nusa Tenggara Barat, organisasi NW telah memiliki pengurus di seluruh kabupaten dan kota, sampai ke pengurusan tingkat desa dan dusun.

Karena itulah, tidak heran jika para figur yang berencana tampil pada pesta demokrasi NTB tahun 2018 mulai berdatangan untuk “meminang” organisasi NW untuk mendapat dukungan, baik dijadikan pasangan calon Gubernur maupun calon Wakil Gubernur mendatang.

Para pengamat politik di Nusa Tenggara Barat pun mulai memasang konfigurasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ideal sebagai penerus ikhtiar pembangunan yang telah dirintis oleh Gubernur KH Muhammad Zainul Majdi selama dua periode yang lalu.

Salah seorang pengamat politik Nusa Tenggara Barat menyebutkan, setidaknya ada enam (6) kemungkinan konfigurasi pasangan yang akan diusung oleh organisasi NW dibawah kepemimpinan Tuan Guru Bajang (TGB) KH M. Zainul Majdi pada pemilihan Kepala Daerah NTB tahun 2018 mendatang.

Keenam konfigurasi tersebut diantaranya:
1.    Farid Amir berpasangan dengan Hj. Siti Rohmi Djalilah,
2.    HM Suhaili FT berpasangan dengan Hj. Siti Rohmi Djalilah,
3.    Hj. Siti Rohmi Djalilah berpasangan dengan H. Moh. Amin,
4.    HM Ali BD berpasangan dengan H. Khairul Rizal
5.    H. Akhyar Abduh berpasangan dengan Hj. Siti Rohmi Djalilah, dan
6.    Hj. Siti Rohmi Djalilah berpasangan dengan Zulkiflimansyah.

Menurut analisa politik para pengamat, jika kedua “mesin” ini dihidupkan secara optimal dan maksimal yakni Organisasi NW dan Partai Demokrat, maka bisa dipastikan bahwa calon pasangan pemenang Pilkada NTB tahun 2018 mendatang adalah mereka yang berhasil “meminang” Organisasi NW Pancor, yang secara otomatis pula akan mendapat dukungan penuh dari Partai Demokrat.

Sumber: lombokkita

Rabu, 14 Desember 2016

Perempuan Dalam Pilkada


Dunia politik adalah dunia kekuasaan yang paling kongkrit, disinilah terjadi persaingan, dari mulai tingkat paling lunak sampai paling kasar, dan karena perempuan jarang melewati tahap-tahap berpolitik ini. “etos kerja” politiknya rendah. Politik terlalu sederhana untuk dijadikan propesi karena di dalamnya terdapat sejumlah kepentingan. Politik lebih indah disebut sebagai perjuangan. Di dalamnya ada berbagai nuansa pembelaan terhadap hak-hak orang tertindas, politikus perempuan tak terkecuali, harus melakukan hal serupa.

Sistem nilai patriarkhi menempatkan perempuan berada dibawah subordinasi laki-laki, sistem patriarkhi dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari baik pada perempuan kelas bawah maupun kelas atas, di rumah, di tempat kerja dan dikomunitas yang lebih luas, wujud dan intensitas subordinasi bervariasi. Namun pada dasarnya sama mengandung salah satu atau lebih unsur-unsur yang merendahkan perempuan seperti, diskriminasi, kurang dihargai, kontrol, pemerasan, penindasan dan kekerasan, celakanya sistem ini diadopsi oleh negara sebagaimana tercermin dalam undang-undang kebijakan, maupun peraturan-peraturan bermasyarakat dan bernegara.

Ormas perempuan yang mempunyai massa luas dan bebas bergerak seperto PKK dan Dharma Wanita selain telah dikontrol oleh pemerintah (seperti halnyan, SPSI, HKTI, KNPI dan lain-lain) juga melanggengkan posisi subordinasi perempuan di bawah laki-laki, dalam organisasi ini posisi perempuan sangat tergantung pada laki-laki, artinya dalam kontek hak berserikat, perempuan ditundukkan dua kali yaitu di bawah kontrol negara dan di bawah kontrol laki-laki.

Sehubungan dengan keterwakilam perempuan dalam dunia politik kita punya harapan besar terhadap keberadaan perempuan dalam pemilihan kepala daerah langsung yang sedang bergulir saat ini di dunia perpolitikan negeri ini, bagaimana peluang perempuan dalam pemilihan kepala daerah secara langsung ini atau dengan kata lain apakah peluang perempuan sebagai pemimpin daerah mempuyai peluang yang sama dengan laki-laki? Kita tunggu hasilnya.

Sumber: nasyiahkabbima
Foto: hetanews

Minggu, 11 Desember 2016

Pendidikan Pemilih Bagi Pemilih Pemula Melalui Pemilihan Osis


Apa  itu Pendidikan Pemilih Pemula
Pendidikan dalam konteks penyelenggara pemilu adalah proses untuk menanamkan nilai terkait tentang pemilu dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu pemilih adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih ketika pemilu/pemilihan dilaksanakan.Indonesia selama ini memakai batas usia 17 tahun dan atau telah menikah serta warga negara Indonesia sebagai syarat untuk disebut sebagai pemilih. Warga negara yang dalam rentang waktu lima tahun kemudian menjadi pemilih disebut sebagai pra – pemilih.

Pendidikan Pemilih, dengan demikian, adalah usaha untuk menanamkan nilai-nilai yang berkaitan dengan pemiludan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegarakepada warganegara yang telah memenuhi syarat sebagaipemilih dalam pemilu atau potensial pemilih dalam rentangwaktu kemudian.Dalam pendidikan pemilih, di dalamnya mencakuppemberian informasi kepemiluan, pemahaman mengenaiaspek-aspek pemilu serta demokrasi. (Rumah Pintar Pemilu, KPU RI, Pedoman Pendidikan Pemilih, Hal: 2)

Arti Penting Pendidikan Pemilih Pemula
Salah satu bangunan pemilu yang demokratis adalah adanya pemilih yang cerdas dan partisipatif, yang di dalamnya termasuk pemilih pemula yang sudah berumur 17 tahun. Pemilih yang cerdas adalah pemilih yang memiliki pengetahan, pemahaman  dan sikap terkait dengan hak dan kewajibanya sebagai warga negara, termasuk di dalamnya hak untuk berpartisipasi dalam proses politik atau pemilu.
Ada harapan besar yang disematkan kepada pemilih pemula atau calon pemilih pemula sebagai komunitas pembawa gelombang demokrasi untuk melahirkan budaya politik yang lebih demokratis, di tengah budaya politik yang cenderung transaksional, sehingga menciderai pemilu yang seharusnya dilaksanakan dengan adil dan jujur. Ditambah lagi dengan persoalan angka golput yang cenderung meningkat sehingga menyebabkan  angka partisipasi pemilih dari pemilu ke pemilu cenderung menurun.

Situasi ini membutuhkan pemilih yang cerdas dan partisipatif. Oleh karena itu salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pendidikan politik melalui pemilihan OSIS.Pemilihan OSIS adalah sarana yang strategis untuk menanamkan nilai nilai demokrasi sekaligus memberikangambaran yang senyatanyatanyakepadasiswasiswi tentang praktek berdemokrasi melalui sebuah sistem pemilihan yang demokratis.

Nilai Demokrasi Melalui Pemilihan Osis
Melalui pemilihan OSIS ini, seluruh siswa dapat menyalurkan aspirasinya untuk memilih pemimpin di kalangan mereka. Seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan sebagaimana dipraktekkan di dalam pemilu atau pemilukada pada umumnya.Dari tahapan persiapan, pelaksanaan sampai dengan tahapan penentuan calon terpilih.

Setiap tahapan kaya akan nilai nilai demokrasi yang harus dipahami oleh siswa siswi dalam melaksanakan proses pemilihan. Siswa siswi tidak hanya didorong untuk menggunakan hak pilih dan memperoleh gambaran tentang seluruh tahapan pemilihan, akan tetapi yang sangat substantif adalah bagaimana nilai nilai demokrasi di setiap tahapan pemilihan diinternalisasi oleh siswa yang kemudian melahirkan sikap demokratis.

Kedaulatan Rakyat
Tahap persiapan yang terdiri dari perencanaan anggaran, pembentukan lembaga adhoc, pemutakhiran data pemilih mengandung nilai kedaulatan rakyat. Melalui tahapan perencanaan ini, siswa atau yang kemudian disebut pemilih dikelola sedemikian rupa sehingga siswa yang menggunakan hak pilih adalah mereka yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih. Di tahapan ini juga dipastikan bahwa prinsip demokrasi satu orang satu suara (one man one vote) dapat ditegakkan.

Kebebasan Berkelompok
Tahapan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan dengan memberikan kesempatan kepada siswa siswi untuk mengajukan pasangan calon, beserta nama susunan tim kampanye mereka. Di tahapaninisiswadiajarkan nilai Kebebasan Berkelompok, dimana siswa diberikan kebebasan untuk mengusung pasangan calon tertentu yang akan mewakili aspirasi mereka.

Kebebasan  Berpendapat
Kebebasan berpendapat adalah nilai demokrasi yang ingin ditransfer melalui tahapan kampanye dalam pelaksanaan pemilihan Osis.Kampanye adalah  momentum bagi pasangan calon untuk  meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program kerja. Di dalam tahapan ini siswa siswi didorong untuk berani mengemukakan pendapat, ide dan gagasan di tempat umum.  Kampanye yang dikemas dalam bentuk rapat umum dan debat publik, adalah wadah bagi pasangan calon untuk mengkampanyekan diri mereka kepada seluruh warga sekolah.

Kebebasan Berpartisipasi
Partisipasi warga sekolah sangat berarti dalam mendorong proses pemilihan OSIS ke arah yang demokratis. Warga sekolah tidak hanya didorong untuk menggunakan hak pilih dengan datang ke TPS, akan tetapi ikut berpartisipasi dalam mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan pemilos.

Kesetaraan
Semua siswa yang terdaftar di sekolah tersebut berhak menggunakan hak pilihnya. Tidak ada  diskriminasi disebabkan karena faktor ekonomi, gender atau karena penyandang disabilitas. Seluruh siswa yang sudah ditetapkan dalam daftar pemilih berhak menggunakan hak pilihnya di bilik suara.

Toleransi
Di tengah persaingan yang ketat dan perbedaan pilihan, nilai toleransi harus dikedepankan. Siswa siswi dibiasakan walaupun berbeda pilihan dan pendapat, tidak menjadi alasan untuk memaksakan kehendak kepada orang lain, apalagi dengan menggunakan segala cara untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Tidak ada intimidasi apalagi money politik dalam proses pemenangan pasangan calon.

Kepercayaan
Tahap Penetapan calon mengandung nilai kepercayaan.  Pemimpin yang terpilih harus selalu sadar tentang asal usulnya sebagai pemimpin. Amanat yang dipegang adalah berasal dari rakyat dan harus dikembalikan kepada rakyat dengan sebaik baiknya melalui program kerja yang dibutuhkan oleh siswa /masyarakat sekolah.
Dari pendidikan pemilih melalui pemilihan OSIS diharapkan akan mampu melahirkan generasi emas yang akan menjadi gelombang pembawa perubahan ke arah kehidupan yang lebih demokratis.

Aryati (Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sumbawa)

Sumber: kpud

Sabtu, 10 Desember 2016

Integritas Identitas Penyelenggara Pemilu


Pemilu sebagai arena pertarungan politik membutuhkan posisi penyelenggara pemilu yang indevenden, berintegritas dan profesional. Integritas memiliki peran penting mengingat pemilu juga memerlukan penyelenggara yang jujur. Pada sisi yang  lain  kejujuran pemilu merupakan modal utama menghadirkan pemilu yang dipercaya publik. Persoalannya siapa yang paling utama harus berintegritas dalam pemilu?. Sedikitnya ada tiga aktor pemilu demokratis yaitu penyelenggara, peserta dan pemilih. Tulisan ini memberi lokus pada penyelenggara pemilu.

Para ahli banyak memberikan pengertian terhadap integritas (Integrity) salah satunya adalah pendapat Butler dalam Wasesa (2011:48) mengkonsepsikan “integritas sebagai sebuah reputasi, dalam konteks organisasi seseorang dapat dipercaya karena kejujurannya.” Integritas berasal dari kata latin “integrate” yang artinya memberi tempat dalam suatu keseluruhan. Sedangkan menurut Kamus Besar  Bahasa Indonesia Integritas berarti mutu, sifat atau keaadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Berdasarkan pengertian-pengertian para ahli,  integritas dapat dimaknai dengan kualitas diri seseorang yang bersifat positif berkenaan dengan kesatuan pikiran, perkataan dan perbuatan yang dilandasi oleh nilai kejujuran sehingga dapat dipercaya dan tetap memegang komitmen.     “Ada tiga kata kunci dalam integritas yang dapat diamati yakni menunjukkan kejujuran, memenuhi komitmen dan berprilaku secara konsisten”.

Integritas seharusnya ditempatkan sebagai unsur yang utama dalam setiap organisasi/kelembagaan. Hal ini harus  disadari, karena Integritas merupakan ruhnya suatu organisasi. Semakin kuat integritas semakin sehat tumbuhnya organisasi. Ada dua perilaku utama untuk menjadi indikator cerminan organisasi yang berintegritas, yaitu: (1) bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya serta berkomitmen; dan (2) menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela.

Integritas merupakan perwujudan moral dari seluruh sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi. Dengan demikian, tidak cukup hanya ditampilkan hanya dengan peraturan perundang-undangan maupun surat keputusan. Namun harus sejalan dengan sumber keyakinan masing-masing personal dalam menumbuh kembangkan moral yang indah dan mulia serta dipraktekan dalam keseharian dan kebersamaan.

Pengembangan moral dapat menjadi usaha untuk dapat meningkatkan Integritas, salah satunya dapat dilakukan dengan penanaman nilai-nilai luhur yang bersumber pada nilai-nilai agama yang bersifat universal. Penanaman nilai ini akan berhubungan ketundukan hamba kepada Tuhannya. Sehingga personal yang berintegritas akan memiliki moral dan nilai-nilai yang luhur, senantiasa memperoleh bimbingan dan petunjuk dari Tuhannya. Tanpa memperoleh bimbingan dan petunjuk dari dari Tuhannya maka akan sangat tergantung pada kemampuan akal pikirannya yang sangat terbatas serta masih diliputi nafsu dan ambisi.

Sejalan dengan pengembangan organisasi Komisi Pemilihan Umum menempatkan nilai integritas sebagai nilai dasar organisasi disamping nilai mandiri dan professional. Sebagai organisasi penyelenggara pemilihan umum, yang melibatkan sumber daya manusia dalam jumlah yang besar maka pengembangan integritas  harus dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan masif.

Terkait dengan peran Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang berwenang menyelengggarakan pemilihan umum, menghadapi tantangan utama yakni membangun kepercayaan masyarakat.  Karena selama ini pemilu yang diselenggarakan, oleh sebagian masyarakat selalu dilihat sebagai sebuah proses yang tidak adil dan tidak jujur. Selalu ada kecurigaan kepada terhadap penyelenggara, tidak hanya datang dari masyarakat melainkan juga dari para peserta pemilu. Untuk membangun kepercayaan public, Komisi Pemilihan Umum harus terus melakukan penguatan integritas penyelenggara dan terus membangun sistem yang transparan serta melibatkan seluruh elemen dalam membuat peraturan.

Dengan posisi strategis Komisi Pemilihan Umum dalam proses penyelenggaraan, maka penyelenggara pemilu  harus tetap  menjujung tinggi integritas. Proses yang benar dalam melaksanakan semua tahapan pemilu akan menjadi barometer integritas penyelenggara pemilu demokratis. Dari proses tersebut akan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan dipercaya yang  diharapkan dapat membawa perubahan untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai implementasi penegakan integritas, penyelenggara Pemilu dihadapkan pada penegakan kode etik penyelenggara Pemilu. Salah satu Prinsip Dasar Etika dan Perilaku penyelenggara pemilu yang penting bagi penyelenggara pemilu adalah menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis serta tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya.
Maka sebagai penyelenggara pemilu  harus tunduk dan patuh pada Penegakan  Kode Etik yang merupakan satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan. Dengan demikian penegakan kode etik ini diharapakan akan dapat menjaga integritas , kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu.

Kode etik dibuat dengan maksud untuk melakukan pembinaan dan pembentukan karakter serta untuk mengawasi tingkah laku penyelenggara pemilu. Dengan demikian jika karakter telah terbentuk dan perilaku penyelenggara pemilu yang didasarkan pada patokan etik, maka diharapkan akan mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga penyelenggara pemilu yang lebih kuat.(san)

Sansuri, S.Pt., MM
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Lombok Tengah Periode 2014 - 2019

Sumber: kpud