Demokrasi tanah ini lahir sejak runtuhnya orde lama, bisa di bilang Demokrasi ialah obat rindu rakyat indonesia upaya mencapai tujuan kemaslahatan kemakmuran rakyat. Dimana saat itu (orde lama) bukan bentuk penjajahan negara asing secara fisik terhadap indonesia, melainkan penjajahan baru rakyat indonesia pasca kemerdekaan dalam bentuk terjajah dari kebebesan berpikir, kritis, berpendapat dan berkembang. Dimana lahan basah(kesejahteraan) masih kental di miliki oleh golongan-golongan pejabat dan kelompok, meski saat ini juga terlihat tidak jauh berbeda dengan keadaan realitas orde lama.
Makna sesungguhnya dari demokrasi menerjemahkan pewujudan kesejahteraan rakyat, menciptakan sinergi ekonomi kerakyatan yang mencakup seluruh lapisan masyarakat ikut ambil peran aktif dalam tujuan mulia dari demokrasi. Kembali lagi ke Orde baru dan Refomasi yang belum mampu menjawab nilai demokrasi secara utuh ke jenjang lapisan kepemerintahan hingga masyarakat bawah. Pembaharuan paradigma perfektif demokrasi, serta inovasi pembaharuan kepemerintahan upaya menciptakan kesinambungan rayat yang sejahterah tidak lepas dari Desentrasasi. Disini penulis akan membicara desentralisasi daerah, dimana sistem sentralisasi pemerintah sebelumnya kemudian berubah ke desentralisasi merupakan implikasi pergeseran lokus kekuasaan dari pusat kekota(daerah).
Desentralisasi mendistribusi kekuasaan pusat ke daerah untuk melakukan inovasi, perubahan dan kebijakan secara total di serahkan ke daerah upaya kebijakan pemerintah meningkatkan kemakmuran masyarakat sampai lapisan bawah terjangkau. Sehingga daerah-daerah berkembang terbantukan dengan adanya desentralisasi daerah ini mampu memberikan angin segar untuk rakyat kecil menikmati demokrasi kerakyataan yang memakmurkan.
Namun sejauh ini desentraliasai kenyataannya masih terlihat hanya di nikmatin oleh kalangan parpol dan kaum elit, hal ini di pertegas dengan adanya desentralisasi beberapa daerah seperti daerah berkembang di Nusa Tenggara Barat salah satunya kita ambil contoh, yang sudah mengiplementasikan konsep ini dengan pemekaran wilayah.
Namun terdapat point benang merah kita dapatkan Pertama Pemekaran wilayah yang secara substansi geografis tidak mengindikatorkan ke arah kemajuan kepentingan bersama. Dan kedua Lapangan kerja yang sulit dimana tingkat kelulusan perguruan tinggi tidak seimbang dengan luasnya lapangan kerja deaerah setempat, ketiga IPM yang digunakan sebagai patokan keberhasilan kepemimpinan tidak jauh berdeda dengan sebelumnya, dimana NTB diurutan IPM ke 32 dari 33 provinsi di Indonesia. Ke empat Anggaran bantuan substansi pendidikan yang terkesan terfokus hanya satu instansi terbukti dengan berbedanya estimasi anggaran pendidikan yang di gelontorkan dengan instansi lain. Ke lima Kurang optimalnya sinergi wisata dengan masyarakat lokal terlibat langsung dalam proses pemberdayaan.
Disini penulis akan mencoba melihat sisi kebijakan pemekaran wilayah itu tadi. Pulau Lombok terdiri dari 3 kabupaten kemudian berkembangan menjadi 5 yakni, kab. Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Selatan, dan Lombok Timur. Dua kabutapaten baru yakni Kab. Utara dan Kab. Selatan, bisa dibilang proses singkat terbentukanya 2(dua) daerah tersebut menjadi tanda tanya besar apakah benar aspirasi pemekaran benar-benar dominiasi suara rakayat atau segelitir orang tertentu?. Dan kalau di lihat kecenderungan dominasi terbentukanya ke dua daerah tersebut berasal dari aspirasi politik bukan berdasarkan indikator ekonomi, kapita masyaraka(tingkat pendapatn), kegiatan ekonomi dan potensi SDA (Sumber Daya Alam).
UU No. 22 tahun 1999 Pasal 5 yang mengatur kriteria pemekaran berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk dan luas daerah. Namun sepertinya tekanan politik serta kepentingan golongan tertentu yang menginginkan jabatan kepada daerah dan sub-sub penting di pemerintah pemekeran tersebut menjadi super power unsur terbentuknya pemekeran tersebut.
Dimana alasan klasik seperti kurang terjangkau nya layanan pasilitas public pemerintah ke daerah terpencil menjadi salah satu alasan kuat mereka(orang-orang berkepentingan) menyusun pembentukan pemekaran. Padahal solusi yang mungkin bisa di tawarkan ialah memamfaatkan tenaga pegawai untuk di tempatkan atau di tugaskan di daerah terpencil untuk membangun sub layanan pemerintah yang sama dengan layanan perkotaan sehingga masyarakat tidak lagi dikeluhkan dengan jarak kota ke desa.
Dan memobilitas transportasi dengan program perluasasn atau perbaikan jalan ke daerah terpencil untuk optimalkan agar masyarakat pengguna jalan benar-benar mampu mendapatkan kualitas transportasi dan jalanan layak seperti perkotaan. Kesimpulannya ialah penulis harusnya desentralisasi untuk daerah berkembang bener-benar menjalani syarat dan pertimbangan dalam memutusakan baik penggabungan ataupun pemekaran daerah tersebut. Dimana jalur syarat administratif harus benar-benar netral dari unsur-unsur suara tertentu. Dan tidak lepas juga peran penting pemimpin atau Gubernur yang mempunyai wewenang, rekomendasi, memutuskan setiap kebijakan. Dimana hasil kajian , data dan terlibatnya para ahli untuk mengukur kelayakan pemekaran suatu daerah harus benar-benar bersih dari beberapa kepentingan politik.
Artikel Opini Penulis: Abdullah Al Muzammi
Date: Sabtu 16 November 2013
Siswa SPK(Sekolah Politik Kerakyatan) Kibar II Jogjakarta 2013
Referensi: George Sorsen, Demokrasi dan Demokratisasi : proses dan prospek dalam sebuah dunia yang sedang berubah. (Edisi Terjemahan).Yogyakarta : pustaka Pelajar 2003
Dede Mariana, Carlone Paskarina - Demokrasi danPolitik Desentralisasi : Graha Ilmu Jogjakarta 2008
Sumber: kompasiana
Foto: edukasibitcoin






