About

Jumat, 02 Desember 2016

Bakesbangpol Kota Mataram


Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mataram dibentuk sesuai Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, dalam mendukung program pemerintah menuju Kota Mataram sebagai Kota Ibadah yang maju, religius dan berbudaya dan sebagai dasar pedoman pelaksanaan tugas-tugas yang kewenangannya merupakan urusan wajib di Bidang Kesatuan Bangsa dan Poltik Kota Mataram dengan fungsi koortdinasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 050/2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 tentang Petunjuk Penyusunan RPJP Daerah dan RPJM Daerah. Untuk mewujudkan dokumen perencanaan  Rencana Strategis  yang diproses sistematis dan berkelanjutan untuk 5 (lima) tahun kedepannya dapat mengakomodasi keinginan masyarakat hasil Musrenbag Tingkat Kelurahan dan Kecamatan.

Sumber: mataramkota